SELAMAT DATANG DI WEBSITE BANG ADE SUPRIYATNA !!! SMS Center (021) 93578201

Kamis, 27 November 2008

Misi & Visi

Kesepakatan tarung bebas Caleg provinsi dan kabupaten diyakini mampu mendokrak 25 persen suara Partai Golkar pada Pemilu 2009. Keyakinan itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Bali Cokorde Budi Suryawan usai rapat Badan Pemenangan Pemilu, Selasa (25/11) kemarin di Denpasar.

'Semula kita targetkan sesuai hasil Pemilu 2004, 18 persen. Kini dengan tarung bebas di seluruh Bali kami, yakin mampu mendongkrak suara partai 25 persen,' ucapnya didampingi Sekretaris Drs. Dewa Suamba Negara dan Wakil Ketua Nyoman Sugawa Kori, S.E., Ak., M.M. dan Drs. Dewa Rai Budiasa.

Dikatakannya, target suara Golkar 25 persen itu juga atas kesepakatan DPD kabupaten/kota, bukan merujuk hasil pemilihan gubernur. 'Pilgub beda dengan pemilu legislatif. Kini ada kesepakatan tarung bebas antar Caleg di internal,' katanya.

Sugawa Kori menyatakan, rapat Bappilu Golkar dihadiri seluruh Caleg DPRD Bali sebanyak 63 orang. Hasilnya, para Caleg bertekad bulat mengembangkan Partai Golkar dengan penetapan kursi berdasarkan suara terbanyak. Semua Caleg telah sepakat menyerahkan surat pengunduran diri di atas materai Rp 6.000 apabila tak berhasil. Kesepakatan tarung bebas tersebut sesuai Juknis 01/DPP/Golkar/2008 tentang tarung bebas. Juknis tersebut dijabarkan dalam surat edaran nomor 8 tentang kode etik. Adanya kode etik tersebut, kemungkinan saling berebut suara bisa dihindari oleh para Caleg.

Ditegaskannya, sanksi organisasi tersebut akan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Caleg maupun pengurus partai. Sanksi pertama, pemecatan terhadap calon anggota DPRD apabila mengingkari kesepakatan partai. Kedua, jika masih terjadi pembangkangan akan dilakukan pembekuan pengurus oleh pengurus di atasnya. Misalnya, DPD kabupaten yang tak melaksanakan tarung bebas, DPD provinsi akan memberikan peringatan. Jika tak diindahkan, maka pengurus di atasnya yang membekukan. 'Jadi aturan tarung bebas itu bukan main-main,' tegasnya dibenarkan Wakil Ketua Bidang Informasi Wayan Suparta, S.Sos.

Kata dia, KPU sepenuhnya akan menggunakan keputusan yang disodorkan oleh partai. Jika ada gugatan terhadap keputusan tersebut, diserahkan kepada partai. Keputusan ini diakui berbeda dengan Pemilu 2004. Kalau dulu KPU salah mengambil keputusan, gugatan dialamatkan ke KPU. Tegasnya, dalam penetapan Caleg KPU hanya menggunakan keputusan yang disodorkan partai.

Sehingga merencanakan sebuah program dalam mengabdi kepada Masyarakat dengan kata
Profesionel & Amanah




0 komentar:

Posting Komentar